6 March 2025 20:38
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar di kasus impor gula.
“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Jaksa Penutut Umum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Tom Lembong memperkaya diri sendiri dengan orang lain dalam kasus korupsi importasi gula. Jaksa mengungkap Tom Lembong mulai terlibat dalam kasus impor gula ini pada 12 Agustus 2015.
Kala itu Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan menyetujui impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih, tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Jaksa menyebut ada sejumlah uang dengan nominal Rp515 miliar yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha.
Baca juga: Pramono Pantau Banjir Jakarta Lewat Udara: Sudah Surut |