Bacakan Eksepsi, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Impor Gula

6 March 2025 20:38

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar di kasus impor gula. 

“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Jaksa Penutut Umum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Tom Lembong memperkaya diri sendiri dengan orang lain dalam kasus korupsi importasi gula. Jaksa mengungkap Tom Lembong mulai terlibat dalam kasus impor gula ini pada 12 Agustus 2015.

Kala itu Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan menyetujui impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih, tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Jaksa menyebut ada sejumlah uang dengan nominal Rp515 miliar yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha.
 

Baca juga: Pramono Pantau Banjir Jakarta Lewat Udara: Sudah Surut

Usai mendengar dakwaan itu Tom Lembong tidak terima dan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan, yang dibacakan langsung oleh kuasa hukumnya. Tom Lembong meminta majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.

"Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum," kata Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir. 

Atas perkara ini, Tom disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)