Jakarta: Sidang praperadilan gugatan status tersangka eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam persidangan, kuasa hukum Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.
OC Kaligis menyebut pihaknya mengajukan 11 poin permohonan dalam gugatan praperadilan tersebut. Poin-poin itu di antaranya berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan terhadap Lodewyk Pusung.
OC Kaligis menyatakan Lodewyk tidak terlibat dalam penggunaan anggaran maupun proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, saat menjabat di BGN, Lodewyk hanya menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan.
Sementara itu, posisi pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen disebut dijabat oleh pihak lain. Kuasa hukum juga menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menunjukkan adanya keterlibatan Lodewyk dalam perkara yang tengah dipersoalkan.
Selain jabatan dan kewenangan Lodewyk, kuasa hukum juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa sebagai dasar penetapan tersangka.
OC Kaligis menilai pihak jaksa tidak memiliki dua saksi fakta yang dapat memperkuat sangkaan terhadap kliennya. Ia menyebut jaksa hanya memiliki dua saksi ahli. Menurut OC Kaligis, keberadaan saksi ahli tersebut belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Lodewyk dalam perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.
“Jaksa tidak mempunyai saksi fakta, karena kan orang disangka berdasarkan dua saksi: unus testis nullus testis. Tadi kan jaksa sendiri sudah mengakui bahwa dia nggak mempunyai dua saksi fakta, dia mempunyai dua ahli saja. Kalau itu ahli sih gampang kita patahkan," katanya.
Dalam persidangan, OC Kaligis juga meminta agar Lodewyk Pusung dihadirkan untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, kehadiran Lodewyk diperlukan untuk memastikan proses praperadilan berjalan secara transparan.
Pihak kuasa hukum mengklaim telah menyerahkan sejumlah data kepada Kejaksaan yang menurut mereka menunjukkan Lodewyk tidak terlibat dalam perkara tersebut.
OC Kaligis menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil permohonan di hadapan majelis hakim. Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Jumat, 14 Agustus 2026.