BPS bersama Kemnaker Resmikan Dokumen KBJI 2026

20 September 2026 17:41

Badan Pusat Statistik (BPS) berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis dokumen Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 di Kantor Pusat BPS, Jakarta, pada Jumat, 18 September 2026. Peluncuran ini menjadi pembaruan pertama setelah dokumen KBJI terakhir kali diperbarui pada 2014.

“Tentunya ini satu momentum yang sangat baik karena terakhir KBJI itu 2014 dan ini pembaharuan terhadap KBJI yang sebelumnya,” kata Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Minggu, 20 September 2026.

Dokumen KBJI 2026 diterbitkan melalui Peraturan BPS tertanggal 14 September 2026 dan disusun sesuai dengan standar internasional. Pembaruan ini dirancang untuk menjadi fondasi serta rujukan nasional dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, penyelenggaraan statistik, perencanaan sumber daya manusia (SDM), hingga pengembangan pasar kerja.

“Pada hari ini kami merilis Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia 2026 yang telah diterbitkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik tertanggal 14 September.” ucap Amalia

KBJI 2026 juga mencakup berbagai jenis jabatan baru yang muncul di industri kerja terkini, mulai dari sektor pariwisata hingga sektor kesehatan.

Kepala BPS RI mengapresiasi diskusi intensif selama berbulan-bulan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait dalam menyusun dokumen ini. Ia menegaskan bahwa KBJI 2026 hadir untuk menjawab kebutuhan klasifikasi pekerjaan yang adaptif dan dinamis di Indonesia.

“Tentunya ini merupakan kolaborasi yang luar biasa terutama dengan Pak Menteri Ketenagakerjaan, karena dalam penyusunan KBJI 2026 ini kami bersama dengan Pak Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya melakukan diskusi yang sangat intensif berbulan-bulan memastikan bahwa KBJI yang baru ini bisa merepresentasikan dan adaptif terhadap perkembangan jabatan yang ada di Indonesia.” ucapnya.
 



Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa dokumen KBJI 2026 sangat dinantikan oleh dunia industri sebagai standar bersama (common language) dalam proses rekrutmen maupun penataan organisasi perusahaan.

“Perubahan-perubahan dari dokumen 2014 dan ini kemudian menjadi KBJI kita 2026, dan bagi dunia industri sebenarnya KBJI ini juga ditunggu sebagai bahasa yang sama dalam mereka melakukan rekrutmen, dalam mereka melakukan penataan organisasi di perusahaan mereka, dan bahasa yang sama untuk mengkomunikasikan ya, apakah itu dengan perusahaan yang lain ataupun pada para pencari kerja.” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Ke depan, pihak Kemnaker mempertimbangkan pembaruan dokumen secara berkala setiap 3 hingga 5 tahun serta mendorong digitalisasi KBJI agar lebih mudah diakses oleh publik.

“Kita punya PR selanjutnya bagaimana menjadikan KBJI ini menjadi semakin responsif ya, adaptif, tidak perlu harus menunggu 10 tahun untuk kemudian direvisi, kemudian kita akan digitalisasi sehingga teman-teman nanti bisa juga dengan mudah untuk mengaksesnya,” ucapnya.

Melalui KBJI 2026, pemerintah berharap dapat memperkuat hubungan dan penyelarasan informasi antara dunia usaha, lembaga pendidikan, pemerintah, dan para pencari kerja.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X