11 June 2026 08:37
BEBERAPA waktu lalu kita pernah dibikin kaget sekaligus miris saat Kementerian Komunikasi dan Digital merilis data bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online (judol). Anak-anak itu berpendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa.
Yang lebih menyesakkan lagi dari data itu, 80 ribu anak di antaranya berusia di bawah 10 tahun alias masih duduk di bangku SD. Tidak ada kesimpulan lain, data-data itu jelas menjadi alarm keras bagi bangsa ini.
Dari total jumlah anak Indonesia yang mencapai 88,81 juta per Mei 2025, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah 200 ribu anak yang bermain judol memang belum ada 1%-nya. Namun angka yang mencapai 200 ribu tetaplah bukan angka yang sedikit.
Sulit dibayangkan bagaimana nasib bangsa ini ke depan. Usia mereka rata-rata akan berada di kisaran 30-an tahun saat Republik ini mencapai Indonesia Emas pada 2045. Artinya, di usia seabadnya, negeri ini bakal memiliki ratusan ribu penjudi di usia produktif, jika candu judi mereka tak segera disembuhkan sejak dini. Teramat mengerikan membayangkan negeri ini di masa mendatang dihuni oleh para penjudi.
Karena itu, kita perlu mengapresiasi langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang telah menetapkan perlindungan anak dari jeratan judol sebagai prioritas nasional.
Anak-anak memang harus dilindungi sejak dini. Cara berpikir pemerintah dan masyarakat harus mulai bergeser, harus lebih kritis, dengan tidak lagi memandang judol hanya sebagai masalah perilaku individu semata, tapi sudah menjadi bentuk nyata dari eksploitasi digital.
Anak-anak yang belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital ataupun risiko jangka panjang dari perjudian, tentu menjadi mangsa empuk para bandar judi. Mereka paham betul cara membentuk anak-anak itu menjadi penjudi masa depan.
Saat ini, dengan gencar mereka menyisipkan link aplikasi judi di aplikasi gim yang digemari anak-anak. Diimbuhi dengan kata-kata 'gacor pasti menang', anak-anak yang belum sepenuhnya bisa menalar apalagi memahami, banyak yang langsung tertarik mengakses link jahanam tersebut.
Para bandar juga paham, anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah itu sepenuhnya masih mengandalkan uang jajan dari orang tua sebagai pemasukan mereka. Karena itu, para bandar tak mematok taruhan yang tinggi untuk bermain. Kini, cukup dengan Rp10 ribu, siapa pun sudah bisa berjudi. Cara deposit pun makin gampang dibuat bandar, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS.
Melihat makin cerdik dan piawainya para bandar itu dalam mengelola situs judi, kita tentu tak boleh kalah cerdik dalam melindungi anak-anak kita. Kalah selangkah saja, fatal akibatnya. Apalagi kalau kalah beberapa langkah, generasi emas kian terancam.
Pemerintah dan penegak hukum tentu tak dapat bekerja sendirian. Justru perlindungan anak harus dimulai dari keluarga karena menjadi benteng pertama pembentukan mental anak.
Sering kali tanpa sadar kita menggunakan judi slot sebagai bahan candaan di tengah masyarakat, bahkan di tengah keluarga, untuk menghangatkan suasana karena mengundang tawa. Tapi jika anak sampai salah mengartikannya, mereka bisa menganggap hal itu hanyalah sebuah kesalahan sepele yang tak apa jika sesekali mencobanya.
Kita mesti ingat bahwa fase anak-anak adalah fase manusia yang dipenuhi rasa ingin tahu dan selalu penasaran untuk mencoba segalanya, tanpa dibarengi pengetahuan yang mumpuni akan baik-buruknya. Jika salah membentuknya, coba-coba itu kelak bisa berubah menjadi bom waktu.
Upaya melindungi anak-anak dari paparan judol mesti jadi agenda bersama dan dilakukan segera. Sebab, pada usia emasnya nanti, Indonesia tentu tak boleh diisi oleh manusia yang menggapai takdir lewat peruntungan.