Pemprov Jabar Tindak Tegas ASN Terlibat Judol, Sanksi Pemecatan Menanti

21 July 2026 10:50

Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus menindaklanjuti temuan sebanyak 2.663 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Barat, yang terindikasi terlibat judi online (judol) dengan total transaksi hingga Rp14 miliar. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menyatakan akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan jabatan. Khusus PPPK yang berulang bisa dikenai pemutusan kontrak. 

"Ada penurunan kenaikan gaji berkala, ada penurunan jabatan, ada juga penundaan kenaikan pangkat. Termasuk apabila itu dilakukan berulang ya bisa saja untuk P3K terjadi putus kontrak atau bahkan kita keluarkan," ujar Dedi dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 21 Juli 2026. 

Hingga saat ini, BKD Jabar telah melakukan pendalaman terhadap data tersebut. Hasilnya, ditemukan 15 orang yang statusnya sudah pensiun, pindah instansi, atau pernah dijatuhi hukuman disiplin sebelumnya. Pihak Pemprov juga mengelompokkan pelaku ke dalam tiga kategori pelanggaran.

Kategori ketiga atau yang terberat adalah pegawai yang bermain judol secara berulang, terutama saat jam kerja, dengan nominal taruhan yang melebihi take home pay (total gaji dan TPP). Sejauh ini berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), seluruh transaksi judol yang digunakan berasal dari rekening pribadi ASN yang terlibat. 

Proses penindakan saat ini masih dilakukan oleh masing-masing atasan langsung. Berdasarkan data sementara sebanyak 279 pegawai ASN yang sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin atau sanksi berat.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X