21 July 2026 10:50
Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus menindaklanjuti temuan sebanyak 2.663 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Barat, yang terindikasi terlibat judi online (judol) dengan total transaksi hingga Rp14 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menyatakan akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan jabatan. Khusus PPPK yang berulang bisa dikenai pemutusan kontrak.
"Ada penurunan kenaikan gaji berkala, ada penurunan jabatan, ada juga penundaan kenaikan pangkat. Termasuk apabila itu dilakukan berulang ya bisa saja untuk P3K terjadi putus kontrak atau bahkan kita keluarkan," ujar Dedi dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 21 Juli 2026.