19 September 2019 18:16
Pemerintah dan DPR menyepakati penghapusan pasal yang menyentuh ranah privasi seseorang dalam RKUHP. Menkumham menyebut salah satu pasal revisi KUHP yang dihapus adalah pasal yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan di luar ikatan perkawinan.