17 July 2019 23:48
SHARE NOW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai KPK yang menerima suap dari terpidana kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham. Lembaga Anti Rasuah juga mempertimbangkan untuk membawa temuan Ombudsman ke ranah pidana.
terkait
lainnya