15 July 2019 12:21
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril, menemui Kepala Staf Presiden, Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/07/2019). Baiq menyerahkan surat permohonan amnesti yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Moeldoko.