15 December 2022 14:55
Irfan Widyanto mengatakan pada 8 Agustus lalu, Irfan mendatangi TKP atas arahan Ari Cahya (Acay) untuk mengecek CCTV di dua titik kawasan Duren Tiga. Kemudian esok harinya (9 Agustus), Irfan kembali ke TKP untuk mengambil DVR CCTV dekat rumah Sambo.
Saksi mahkota, Irfan Widyanto bersaksi di sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (15/12/2022). Ia menjelaskan bahwa hanya mengikuti perintah atasannya untuk mengambil DVR CCTV yang sudah diamankan di pos satpam Duren Tiga.
Selama pemeriksaan terdakwa Irfan Widyanto, JPU mencecar banyak pertanyaan mengenai pengambilan DVR CCTV dari kediaman Ferdy Sambo atau TKP pembunuhan Brigadir J.