22 December 2022 21:26
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan berkas perkara Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita masih belum lengkap. Hadian sebelumnya disangkakan dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.
"Perkara ini tidak bebas, dan tidak diberhentikan. Hanya kami berpendapat, bahwa unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi. Apabila nanti ada fakta-fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan kepada yang bersangkutan. Maka, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle dalam konferensi pers.
Sofyan menegaskan hingga kini, kepolisian masih belum memenuhi hal itu. Maka dari itu, satu dari enam tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum dilimpahkan ke kejaksaan.