Pekan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Lalu apa kemungkinan isi dari pledoi Sambo Cs yang akan mulai dibacakan esok hari?
jika kita mengacu pada tuntutan jaksa, kuasa hukum masing-masing terdakwa mengaku kecewa dengan tuntutan bagi kliennya karena dinilai adanya ketidak sesuaian.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya siap menyerang balik tuduhan jaksa dengan menghadirkan bukti-bukti sesuai fakta.
“Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita, ya fakta-fakta apa yang terkait, bukti-bukti yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan JPU,” ujar Rasamala Aritonang.
Sementa Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut setidaknya terdapat 15 tuduhan jaksa yang berdasarkan asumsi.
“Di Nota pembelaan, kami sudah mengidentifikasi setidaknya 15 tuduhan kepada Putri Candrawathi. Yang sebenarnya berdasarkan asumsi atau bahkan karangan, yang sebenarnya tidak ada faktanya di persidangan,” kata Febri Diansyah.
Dalam tuntutan jaksa terhadap beberapa terdakwa cukup menarik, bahkan ada yang terbilang baru dimunculkan di muka sidang. Salah satunya soal dugaan perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Hal ini diungkap jaksa dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf. Menanggapi hal tersebut, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menyebutnya sebagai kekaburan, bahkan menyebar hoaks.
“Persidangan ini menghasilkan kekaburan karena dari awal tidak ada fakta soal perselingkuhan. Tapi jaksa sengaja mengumpan lambung atau menyebak hoaks soal perselingkuhan melalui surat tuntutan karena tidak ada fakta-fakta yang menyatakan itu,” kata Kamaruddin Simanjutak.
Tahapan sidang terhadap Sambo Cs memang telah memasuki babak akhir sebelum vonis ditetapkan hakim. Tuntutan sudah dibacakan pada pekan lalu, pekan ini diagendakan memasuki tahap pledoi kemudian dilanjutkan pada replik atau jawaban jaksa atas pledoi sebelum kepada vonis atau putusan.