21 June 2023 16:06
Masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Metro TV melakukan survei untuk mengetahui respons masyarakat terhadap aturan pembuatan SIM yang baru. Survei dengan polling dilakukan melalui media sosial Twitter dan Instagram (IG) Metro TV.
Dari hasil survei tersebut, sebanyak 89 persen warganet belum mengetahui adanya kebijakan baru tersebut. Warganet Twitter juga menyatakan tidak setuju dengan aturan baru tersebut dengan presentase mencapai 75 persen.
Sementara itu, dari hasil survei IG Metro TV, warganet mengetahui adanya aturan baru pembuatan SIM dengan presentase mencapai 70 persen. Warganet IG juga mendukung aturan baru tersebut dengan presentase mencapai 65 persen.
"Masih terpecah suaranya. Ada pro dan kontra merespons aturan baru tersebut," kata Reporter Metro TV Souza Hutapea, dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 21 Juni 2023.
Sebagai informasi, alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.
Kemudahan mendapatkan SIM berdampak pada tingginya kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, etika dalam berkendara dianggap sering diabaikan.
Korlantas Polri akan menentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM tersebut. Namun, sekolah itu bukan dari institusi Polri.
Untuk diketahui, tarif pembuatan SIM sendiri yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. Lalu Rp100 ribu untuk C, C I, C II.
Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp250 ribu.