25 October 2022 09:45
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mendorong UU KDRT dilaksanakan secara maksimal. Mariana menilai isi UU KDRT telah cukup, tapi dalam pelaksanaannya masih kurang memahami perspektif korban.
"Pelaksaan (UU KDRT) perlu pemahaman yang lebih dalam tentang pengalaman-pengalaman istri yang mengalami KDRT. Sehingga ketika mengeluarkan keputusan-keputusan terkait kasus itu paham dengan perspektif gendernya. Itu yang penting," jelas Mariana.