Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) buka suara soal putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatannya. Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan, pihaknya menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu 2024 dan bukan mengenai sengketa pemilu.
"Yang kita ajukan ke sana (PN Jakarta Pusat) adalah PMH, perbuatan melawan hukum, yang dilakukan penyelenggara pemilu yaitu KPU yang kemudian menghambat hak politik kami sebagai warga negara," ujar Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Jumat (3/3/2023).
Partai Prima meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Partai Prima juga menuntut hak politiknya sebagai peserta pemilu untuk dipulihkan.
Sebelumnya, KPU memutuskan Partai Prima tidak lolos verifikasi pada November 2022. Atas putusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantas mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam amar putusan, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda seluruh tahapan Pemilu 2024. Hal ini lah yang menjadi perbincangan di masyarakat.