NEWSTICKER

Heboh Putusan Pemilu Ditunda, KY akan Panggil Hakim PN Jakpus

N/A • 7 March 2023 21:32

Komisi Yudisial menerima dua laporan mengenai dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan penundaan Pemilu 2024. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata akan memanggil majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. 

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Pelapor mempersoalkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan hakim atas putusannya mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY akan memanggil majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengklarifikasi putusan yang kontroversial tersebut. Namun, KY tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke substansi putusan karena itu merupakan ranah pengadilan. 

"Mencoba untuk memanggil, dalam hal ini belum pada proses pemeriksaan, tetapi kita ingin memanggil hakim atau pihak pengadilan negerinya untuk coba kita gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," ujar Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. 

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan untuk menunda tahapan pemilu 2024. Putusan itu langsung menuai protes karena dianggap bagian dari manuver penundaan pemilu. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD mencurigai adanya permainan di balik putusan tersebut.

"Hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata. Ada main mungkin di belakangnya, iya lah pasti ada main," ujar Mahfud MD. 

Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan, putusan hakim adalah independen dan hakim tidak bisa disalahkan atas putusannya. Namun, upaya hukum di tingkat pengadilan tinggi bisa membatalkan putusan di pengadilan tingkat pertama. Saat ini upaya hukum banding sedang diajukan oleh KPU dan proses hukumnya masih berjalan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)