22 August 2023 17:17
Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambil menangis, ia meminta maaf kepada keluarganya yang juga ikut terdampak akibat perbuatannya.
Dalam nota pembelaannya, Mario menyampaikan permohonan maaf atas kondisi Cristalino David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukannya. Mario juga mengaku menyesali perbuatannya itu.
"Kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak," ucap Mario dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dihukum 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hukuman ini dikurangi selama Mario Dandy berada di dalam tahanan. JPU juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan tersebut.