13 February 2023 19:30
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengapresiasi hakim yang telah memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Tante Brigadir J Roslin Simanjuntak menilai hukuman untuk terdakwa Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga.
"Puji tuhan tuhan telah menjawab doa-doa kami, tuhan telah menjawab semua harapan dan pergumulan selama tujuh bulan yang akhirnya vonis kepada Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga," kata Roslin Simanjuntak dalam Breaking News, Metro TV, Senin (13/2/2023).
Roslin juga menyebut, hakim sangat jeli dalam melihat fakta-fakta dalam persidangan. Hakim dinilai bersikap objektif dalam menegakan keadilan.
Di sisi lain, keluarga menyayangkan sikap terdakwa Putri Candrawathi dan para pengacaranya yang mendalihkan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada PC. Sedangkan di persidangan tidak didukung dengan barang bukti alat bukti yang kuat.
"Bukan cuma membunuh tubuhnya tapi membunuh karakter anak kami, inilah yang sangat kami sayangkan dari Putri, Ferdy Sambo dan juga pengacaranya," ujar Roslin.
Dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, hakim menyatakan, kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang selama ini didalilkan sebagai motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J juga dinyatakan tidak meyakinkan.