Eliezer Divonis Ringan, Ibunda Brigadir J: Kami Menerima Putusan Hakim

15 February 2023 12:49

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menerima putusan hakim atas vonis dari satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer. Ia percaya majelis hakim akan memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa pembunuhan anaknya.

"Kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan ini," kata Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis pidana satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 12 tahun. Hal yang meringankan adalah Richard Eliezer yaitu berusia muda dan masih memiliki tanggungan keluarga. 

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X