Eks Hakim Agung: Sambo Harusnya Divonis Mati Karena Tak Ada Faktor Meringankan

12 February 2023 20:10

Mantan Hakim Agung, Djoko Suwarno, berpandangan hakim seharusnya menjatuhkan hukuman maksimal untuk terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Karena dalam tuntutan jaksa tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

“Seharusnya kalau faktor yang meringankan tidak ada maka mestinya penuntut umum juga menuntut secara optimal, yaitu pidana mati,” kata Djoko,Minggu (12/2/2023).

Menurut Djoko, hal itu sesuai dengan domain dari kejaksaan agung. Tetapi hakim juga memiliki pandangannya sendiri sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. 

Ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan juga menyebut pernyataan mantan hakim Agung Djoko Suwarno sesuai dengan kaidah hukum dan asas hukum yang ada di Indonesia.

“Itu kaidah hukum tetap, sudah asas kalau tidak ada yang meringankan berarti maksimal, 340 itu maksimalnya ya mati,” kata Asep ,Minggu (12/2/2023).

Hakim juga boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat karena tuntutan jaksa belum maksimal. Namun keputusan hakim harus sesuai dengan fakta persidangan, Iwan menyebut jika dirinya menjadi hakimnya maka hukuman mati yang akan dijatuhkan.

“Kalau saya hakimnya pasti maksimal, saya matiin, itumah gampang,” ungkap Iwan.

Namun meski begitu, setiap hakim mempunyai landasan yang berbeda-beda, punya landasan subjektif,  objektif, masing-masing punya prespektif sendiri yang harus dihormati. 

(Yoga Adhitama)


Close Ads X
Close Ads X