14 February 2023 06:44
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebutkan, meski tidak didakwakan, motif sakit hati akibat adanya pelecehan seksual yang diadukan oleh Putri Candrawathi harus diuraikan dalam putusan. Hal ini agar tidak menjadi hal yang melemahkan ketika diajukan ke pengadilan tingkat selanjutnya.
Sementara itu, Mantan Hakim Agung lainnya Djoko Sarwoko mengatakan, hal tersebut merupakan pertimbangan hukum, sehingga bukan suatu permasalahan.
"Kalau hanya tidak menyebutkan motif dari perbuatan yang dilakukan, tetapi unsur-unsur dari dakwaan pasal yang didakwakan sudah terpenuhi menurut saya itu sudah terbukti," ujar Djoko dalam Hotkontroversi, Metro TV, Senin (13/2/2023).