BEM Nusantara Gelar Diskusi Membedah Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP

22 August 2022 22:32

Aliansi BEM Nusantara menggelar diskusi mengenai draft UU KUHP di Universitas Azzahra, Jakarta, Senin (22/8/2022). Mahasiswa yang ikut dalam diskusi ini adalah perwakilan dari 25 provinsi dan enam pulau di Indonesia. Acara ini diadakan untuk menjawab rasa tidak puas sebagian elemen masyarakat atas sejumlah pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan DPR dalam waktu dekat.

Diskusi diadakan secara hybrid dengan mengundang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Benny Riyanto sebagai narasumber. Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi mengatakan, esensi dari diskusi ini adalah menyamakan persepsi dan meluruskan kekeliruan tafsir, yang menimbulkan rasa tidak puas dari sebagian mahasiswa. 

Menurut Ahmad, ada 14 pasal yang dinilai masih diliputi pro dan kontra, salah satunya ialah pasal 218 dan pasal 219 tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Sebagian kalangan menilai pasal ini bertentangan dengan demokrasi karena menghalangi kritik kepada pemerintah.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Benny Riyanto menyebut, RKUHP baru sudah sangat ideal untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)