21 August 2022 16:26
Penyidik Kejaksaan Agung menyita dua gedung milik tersangka kasus dugaan penyerobotan puluhan ribu hektar lahan sawit di Riau oleh Surya Darmadi di Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung terus melakukan pelacakan aset milik bos PT Duta Palma Group yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.
Dua aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi di Jalan Arief Rachman Hakim No.3, Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan luas gedung mencapai 16.250 meter persegi disita. Aset gedung kedua yang disita berada di Jalan Salemba Raya No.5 dan 5A, Senen, Jakarta Pusat dengan luas gedung mencapai 2.180 meter persegi.
Penyitaan dilakukan untuk mengusut dugaan pencucian uang dan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp78 triliun.