Polres Sumenep Ciduk Pelaku Pecabulan Anak Dibawah Umur
N/A • 19 August 2022 22:22
SHARE NOW
Kepergok mencabuli anak dibawah umur, seorang pria (AR) di Kabupaten Sumenep, Jawa timur, diringkus pihak Kepolisian Polres Sumenep. Pelaku dibawa ke ruang penyidik atas kasus pencabulan anak yang masih berumur 12 tahun.
Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban, yang memergoki aksi tak senonoh pelaku tersebut di semak-semak ladang milik ayah korban. Ayah korban berusaha menangkap pelaku tersebut namun tidak berhasil ditangkap karena kabur. Menurut pihak kepolisian, motif pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut karena pelaku tidak bisa menahan nafsu dikarenakan istrinya baru melahirkan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. Sementara itu sudah dilakukan pendampingan terhadap korban untuk menghilangkan trauma.