Syarat BaruNaik Kereta Api, Penumpang KA Jarak Jauh Belum Booster Wajib Swab Test PCR

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Test PCR

18 August 2022 10:30

PT KAI memberlakukan wajib test PCR bagi penumpang yang belum menerima vaksin Booster. Hal ini diberlakukan bagi penumpang perjalan jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kepala Humas PT KAI Daops 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang usia 18 tahun ke atas yang belum menerima vaksin booster, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR sesuai dengan kebijakan pemerintah bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kendaraan umum.

(Shania Iswandani)


Close Ads X
Close Ads X