Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi secara bersamaan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September lalu. Pebebasan bersyarat tersebut adalah keringanan yang negara berikan narapidana telah menjalani 2/3 total masa hukumannya dan berkelakuan baik.
Salah satu dari 23 penerima pembebasan bersyarat adalah Pinangki Sirna Malasari. Mantan jaksa tersebut dipidana penjara 10 tahun karena terbukti menerima suap dari Joko Tjandra dan terlibat dalam tindakan suap terhadap pejabat Mahkamah Agung serta Kejaksaan Agung RI dalam kasus itu.
Melalui proses banding, vonis 10 tahun penjara bagi Pinangki dipotong menjadi empat tahun. Alhasil setelah dua tahun menghuni Lapas Perempuan Tangerang, Pinangki mendapatkan bebas bersyarat dan menyelesaikan sisa masa pidananya dengan wajib lapor.
Fasilitas bebas bersyarat juga diterima mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, serta manan Ketua MK Patrialis Akbar. Semuanya adalah terpidana kasus korupsi.
Presiden Joko Wododo pada Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2021 menegaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana luar biasa dan karenanya harus ditangani dengan cara yang luar biasa. Faktanya vonis yang dijatuhkan masih bahkan masih dipotong sehingga makin rendah.
Seperti apa 'penanganan luar biasa' yang harus dikenakan kepada terdakwa korupsi?