Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gaidi Nugraha mengungkap kemungkinan masih adanya jaringan yang terlibat dalam kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman mengenai keterlibatan agen atau distributor gas elpiji subsidi.
"Masih kami dalami keterlibatan agen maupun distributor gas elpiji subsidi," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gaidi Nugraha.
Sebelumnya, polisi telah menggerebek pabrik pengoplosan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka. Diketahui para tersangka mengumpulkan tabung gas elpiji dengan cara keliling ke sejumlah pengecer agen gas subsidi 3 kg, kemudian melakukan pemindahan dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg yang merupakan tabung gas non subsidi.
"Setelah melakukan pemindahan, dilakukan proses penjualan ke daerah Surabaya," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gaidi Nugraha.
Menurut keterangan tersangka, kegiatan pengoplosan ini sudah dimulai sejak lima bulan lalu. Para tersangka belajar mengoplos secara otodidak dari pengalaman saat bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang migas.