AKBP Dody dan Linda Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
N/A • 10 May 2023 13:55
Sidang kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Persidangan dimulai pukul 09.45 WIB
Sidang vonis digelar untuk tiga orang terdakwa, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kompol Kasranto. Dari hasil vonis, majelis hakim memutuskan bahwa AKBP Dody dan Linda divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut 20 taun penjara. Sementara Linda dituntut 18 tahun penjara. Kasranto dituntut Kasranto17 tahun penjara.
Kasranto diduga dan diyakini terlibat dalam kasus peredaran narkotika, termasuk penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas yang diperintahkan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa kepada sejumlah bawahannya.
(Silvana Febriari)