10 October 2022 12:55
Heru Budi Hartono telah dipilih untuk menduduki posisi sebagai penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta. Penetapan ini disepakati melalui rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (7/10/2022). Heru Budi Hartono akan dilantik 17 Oktober 2022 mendatang setelah masa abdi Anies usai 16 Oktober 2022.
Ketentuan-ketentuan mengenai Pj kepala daerah telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terutama Pasal 201 menyatakan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.