Kejagung Tampilkan 4 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

5 October 2022 14:25

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022). Dalam kesempatan tersebut Kejagung menampilkan empat tersangka obstruction of justice.

Empat tersangka obstruction of justice ditampilkan ke publik, yakni Arif Rachman Arifin (ARA), Baiquni Wibowo (BW), Chuk Putranto (CP) dan Irfan Widyanto (IW).

Para tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X