Pemerintah Rilis SKB Netralisas ASN Jelang Pemilu 2024

1 October 2022 13:13

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (22/9/2022). SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Bawaslu dan KASN telah menerima ratusan pengaduan pada Pemilu 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 412 dan 243 laporan mengenai sikap tidak netral ASN. Rentetan pelanggaran dilakukan pihak ASN dalam kegiatan Pemilu 2019 dan 2020, di antaranya soal kampanye di media sosial dan melakukan pendekatan dengan parpol atau paslon.

Sanksi-sanksi pun menanti para ASN yang melanggar aturan. Sanksi ASN tidak netral berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 201, yakni teguran lisan dan tertulis, penundaan gaji berkala atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan PNS. 

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X