9 August 2022 11:25
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) terkait permintaan Justice Collaborator yang diajukan Bharada E. Bharada E diduga bukan pelaku utama melainkan ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E tidak seorang diri. Bharada E dinilai menjadi saksi kunci dan perlu mendapat perlindungan dari LPSK dan akan mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai hal ini. Pihak dari kuasa hukum Bharada E kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (8/8/2022) sekitar 20:45 WIB untuk melakukan penambahan BAP.