Pihak keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), anggota polisi yang disebut meninggal dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melapor ke Bareskim Polri atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menyebut pihaknya pelaporkan beberapa pasal yaitu pasal 340 soal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan berat, pasal pencurian dan peretasan. Pelaporan ini dibuktikan dengan bukti-bukti, antara lain hasil visum, penyerahan mayat untuk autopsi ulang. Selain itu Johnson menduga lokasi terjadinya tindak pidana terhadap Brigadir J ada di antara Magelang-Jakarta.
Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dan sementara jabatannya diserahkan ke Wakapolri. Kapolri menyebutkan dalam keterangan pers pada Senin (18/7/2022), hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen, objektivitas, transparansi dan akuntabel terhadap Polri.
Dalam hal penonaktifan Irjen Ferdy ini, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyebut keputusan dari Polri untuk menonaktifan Irjen Ferdy Sambo merupakan keputusan yang tepat karena sesuai dengan aspirasi publik.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah bertemu dengan keluarga korban. Pertemuan ini dilakukan untuk mendalami tentang luka yang ada di jenazah korban, mendalami persoalan peretasan dari telepon genggam anggota keluarga korban dan mendalami soal dugaan pengepungan yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi ke rumah korban.