20 October 2022 16:33
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf, Kamis (20/10/2022).
Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum Kuat Ma'ruf meminta majelis membatalkan dakwaan terhadap Kuat Ma'ruf. Kuasa hukum juga meminta pemeriksaan Kuat Ma'ruf diberhentikan.
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.