NEWSTICKER

Penggugat Kecewa Hakim Guntur Hamzah Hanya Disanksi Teguran Tertulis

N/A • 20 March 2023 20:12

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim MK Guntur Hamzah. Menanggapi hal itu, pelapor kasus sulap putusan MK, Zico Leonard Simanjuntak menyatakan bahwa dirinya kecewa, namun tetap menghormati keputusan tersebut.

"Saya kecewa, tapi saya hormati keputusan itu," kata pelapor kasus sulap putusan MK, Zico Leonard Simanjuntak di program Primetime News Metro TV, Senin (20/3/2023).

Menurut Zico, seharusnya putusan MK terhadap Guntur harus lebih berat. Hal ini lantaran perubahan frasa dalam putusan itu tidak diketahui oleh seluruh hakim.

"Menurut saya putusan itu harus lebih berat, namun kita harus tetap menghormati putusan itu," tegas Zico.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti hal serupa. Ia menyebut bahwa putusan sanksi MKMK terhadap Hakim Guntur dinilai terlalu lemah.

"Logikanya sangat kuat, namun begitu putusannya jadi lemah," kata Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Feri Amsari mengatakan alasannya sama yakni perubahan frasa ini tidak diketahui oleh seluruh hakim. Maka, perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam putusan dinilai sangat tak lazim dilakukan.

"Perubahan ini tidak diketahui oleh seluruh hakim, maka tidak lazim perubahan seperti ini," tambahnya.

Sebelumnya, Hakim Guntur Hamzah memerintahkan panitra untuk mengubah frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam salinan putusan. Meski dijatuhkan sanksi, MKMK mengatakan Hakim Guntur berhak melakukan perubahan itu.
(Hajid Arrafi)

Tag

mk