Penyidik Polda Jawa Timur sudah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023) mendatang untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Pertimbangan penetapan tersangka setelah melalui beberapa proses, di antaranya olah TKP, pemeriksaan enam saksi dan pengumpulan barang bukti.
Suami Venna Melinda disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait dugaan KDRT fisik dan psikis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.