Ketua KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal Pencopotan Brigjen Endar

3 April 2023 23:31

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahrui dilaporkan ke Dewan Pengawas. Firli dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik dari langkah pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. 

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI). 

Ketua umum PB KAMI, Sultoni mengatakan pencoporan Brigjen Endar merupakan pelanggaran etik. Sultoni menduga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat 3 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022. 

Sultoni meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti laporannya. 

Sebelumnya, Ketua KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Thirdy Annisa)