Umbar Transaksi Janggal Rp349 T, PPATK Salah?
N/A • 28 March 2023 20:38
Menko Polhukam Mahfud MD dipastikan akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR perihal transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, menyebut TPPU di Kementerian Keuangan sudah tidak ada.
"Ini semuanya sudah diberikan penjelasan oleh Kementerian Keuangan, sehingga yang berkaitan dengan Kemenkeu yang Rp3,3 triliun itu menteri keuangan menjelaskan itu sudah ditindaklanjuti," ujar Misbakhun.
Sementara Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman, menyebut DPR jangan langsung percaya dengan Kemenkeu yang mengeluarkan pernyataan TPPU itu tidak ada.
"DPR itu tugasnya mengawasi pemerintah, masa langsung percaya gimana," ujar Boyamin.
Kepala PPATK Periode 2002-2011, Yunus Husein menyebut, TPPU itu ada bahkan sampai di lembaga peradilan.
"Pencucian uang itu ada, yang disebut Pak Misbakhun hanya menyangkut sebagian personel keuangan dengan Rp3,3 triliun," ucap Husein.
Laporan yang dibacakan Mahfud MD itu telah menimbulkan polemik. Laporan PPATK tentang adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan telah memicu kegaduhan di masyarakat.
(Ilham Amirullah)