NEWSTICKER

Kuasa Hukum: Seluruh Pasal yang Didakwakan ke Arif Rachman Arifin Tidak Terbukti

N/A • 3 February 2023 14:00

Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin, Marcella Santosa mengatakan, seluruh pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti. Hal itu disampaikan usai sidang nota pembelaan atau pleidoi Arif Rachman Arifin, Jumat (3/2/2023).

Marcella menilai pasal yang didakwakan kepada Arif terkait dengan Undang-Undang ITE hanya diterapkan pada perbuatan nonfisik. Sementara peran Arif yang mematahkan laptop berisi data CCTV Brigadir J masih hidup tak masuk daftar perangkat keras pasal yang didakwakan. 

Ia juga memastikan Arif tidak berniat dan tidak dengan sengaja menghilangkan barang bukti. Hal itu, menurut Marcella, sejalan dengan pernyataan jaksa soal ancaman kepada anak buah Sambo. Menurutnya, tak mungkin seseorang yang diancam mempunyai niat yang sama dengan pemberi perintah. 

Adapun Arif dalam pleidoinya menyebut dirinya sebagai pejabat pelaksana. Dalam kasus yang menjeratnya, ia hanya melaksanakan perintah atasan. Pembelaanya itu ditujukan atas tuntutan jaksa kepada dirinya. 

Ia dituntut satu tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
(Christine Sheptiany)
';