Bahlil Buka Suara soal Izin Tambang untuk Ormas

10 June 2024 13:26

Menteri Investasi dan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan merupakan bentuk penjagaan aset negara, agar tidak dikuasai oleh investor dan perusahaan besar. Bahlil menegaskan, pemberian izin ini tidak berkaitan dengan unsur politik ataupun pasca Pemilu 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara, dinyakatan pemerintah berhak memberikan prioritas. 

Bahlil menilai, pemberian IUP bagi ormas demi kemaslahatan masyarakat. Menurutnya, negara selama ini belum memaksimalkan peran serta ormas, padahal sejak zaman kemerdekaan ormas memiliki peran penting atas penyelesaian konflik kemasyarakatan. 

Bahlil juga menegaskan, jika memang pemberian izin itu disebut sebagai politik balas budi, maka semestinya pemerintah hanya memberikan keistimewaan tersebut pada ormas-ormas tertentu.
 
"Tapi kan ini kita mau kasih semua. Tentu ada yang menolak, itu tidak masalah. Kami memberikan kepada mereka yang mau, kalau menolak, ya berarti mereka memang tidak membutuhkan," kata Bahlil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)