Masyarakat Belum Tahu Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg

1 June 2024 19:48

Jakarta: Kewajiban menunjukkan KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg atau gas melon mulai berlaku hari ini, 1 Juni 2024. Namun, beberapa warga masih belum mengetahuinya.

Hal itu diungkapkan oleh Waris, selaku pemilik warung di Kawasan Jakarta Pusat. Dia menutunya masih banyak warga yang belum menyadari adanya aturan baru untuk membeli gas melon.

"Mungkin banyak yang belum tau. Soalnya saya sediakan gas untuk masyarakat menengah ke Bawah. Takutnya kehabisan tengah malam. Susah gitu," ujar Waris, Sabtu, 1 Juni 2024.
 

Baca: Mulai 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Dirinya tidak mempermasalahkan aturan baru tersebut. Waris mengikuti ketentuan pemerintah aja. Namun dia khawatir pelanggan setianya yang kebingungan.

"Takutnya complain. Kok pakai KTP dan lainnya," katanya.

Sebagai informasi, Pertamina secara resmi menerapkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjelaskan sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar subsidi tepat elpiji. Dengan aturan pembelian elpiji 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi gas elpiji 3 kg. 

Aturan ini bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem elpiji 3 kg secara tertutup.

Riva juga mengatakan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian, dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)