KPPU Investigasi Dugaan Monopoli E-Commerce

3 June 2024 13:49

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menginvestigasi dugaan monopoli penyedia layanan jasa kurir yang dilakukan platform e-commerce Shopee. E-commerce lainnya yakni Lazada juga sedang diinvestigasi terkait dugaan diskriminasi yang menghambat persaingan usaha.

Investigator KPPU mengendus adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan PT Shopee International Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman di aplikasi e-commerce Shopee. Sistem algoritma diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX Express) dalam setiap pengiriman paket ke konsumen.

Dugaan itu terbukti dari aduan yang diterima oleh KPPU bahwa Shopee telah mengaktifkan secara otomatis jasa pengiriman JnT dan SPX di dashboard penjualan. Bukti lainnya yang mengarah pada dugaan upaya monopoli dan diskriminasi jasa pengiriman oleh Shopee yaitu rangkap jabatan Direktur PT Shopee International Indonesia sekaligus Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat pada 27 Juni 2018.
 

Baca juga: Induk Shopee Raih Laba USD162,7 Juta

Selain Shopee, KPPU juga menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 oleh Lazada Indonesia. KPPU menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada. Bukti tersebut ditemukan dari pengawasan yang dilakukan KPPU sejak 2021 dan kini masuk tahap penyelidikan. 

Lazada diindikasi melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan. Bahkan, Lazada diindikasikan merugikan pelanggan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)