3 June 2024 13:49
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menginvestigasi dugaan monopoli penyedia layanan jasa kurir yang dilakukan platform e-commerce Shopee. E-commerce lainnya yakni Lazada juga sedang diinvestigasi terkait dugaan diskriminasi yang menghambat persaingan usaha.
Investigator KPPU mengendus adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan PT Shopee International Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman di aplikasi e-commerce Shopee. Sistem algoritma diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX Express) dalam setiap pengiriman paket ke konsumen.
Dugaan itu terbukti dari aduan yang diterima oleh KPPU bahwa Shopee telah mengaktifkan secara otomatis jasa pengiriman JnT dan SPX di dashboard penjualan. Bukti lainnya yang mengarah pada dugaan upaya monopoli dan diskriminasi jasa pengiriman oleh Shopee yaitu rangkap jabatan Direktur PT Shopee International Indonesia sekaligus Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat pada 27 Juni 2018.
| Baca juga: Induk Shopee Raih Laba USD162,7 Juta |