Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan ajukan gugatan pembatalan Munaslub ke pengadilan negeri. "Kami akan segera mengajukan langkah hukum mengajukan gugatan pembatalan hasil-hasil Munaslub 14 September ke pengadilan," ungkap Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva pada Rabu sore, 25 September 2024.
Zoelva mengatakan pihaknya tengah mempelajari dokumen-dokumen terkait Kadin. Menurut Zoelva, pihaknya yakin Munaslub lalu adalah ilegal.
"Insyaallah Kami yakin dengan alasan-alasan fakta-fakta yang ada bahwa Munaslub adalah ilegal dan tidak sah," jelasnya Zoelva.
Ia juga menyayangkan alasan dilaksakana Munaslub karena Ketua Umum Kadin,
Arsjad Rasjid, menjadi ketua tim pemenangan nasional paslon Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024. Menurutnya, hal itu sangat tidak bisa dibenarkan, sebab Arsjad pada saat menjadi ketua TPN Ganjar-Mahfud mengajukan cuti.
"Tidak ada alasan untuk dilaksanakan Munaslub dengan merujuk pada Pasal 18 Anggaran Dasar atau Keppres Nomor 18 Tahun 2022," ungkap Zoelva.
Arsjad menurut Zoelva memahami isi dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang menyebut setiap pengurus Kadin boleh menjadi anggota partai politik. Namun tidak boleh membawa politik ke lingkungan Kadin, ataupun membawa Kadin ke lingkungan politik.
Seperti diketahui, hasil penyelenggaraan
Munaslub Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September lalu telah memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia, menggantikan Arsjad Rasjid. Sejak itu terjadi dualisme di organisasi pengusaha tersebut.
Penyelenggaraan Munaslub Kadin pada 14 September lalu sempat diwarnai isu cawe-cawe Istana. Meski hal tersebut kemudian dibantah oleh Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, isu ini juga sampai ke telinga Presiden.
Presiden Joko Widodo pun meminta kisruh kepemimpinan Kadin diselesaikan secara internal dan tidak melempar bola panas kepada presiden.