Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judol, Perputaran Uang Capai Rp60 Juta

13 November 2024 10:37

Bojonegoro: Polres Bojonegoro berhasil meringkus puluhan pelaku judi online (Judol) selama periode satu bulan terakhir. Sebanyak 20 orang pelaku berhasil diamankan polisi. Hal tersebut diketahui selaras dengan upaya mendukung program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian online.

Pengungkapan kasus judol dilakukan tim Satreskrim Polres Bojonegoro mulai tanggal 31 Oktober hingga 10 November 2024. Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, para pelaku diketahui terlibat dalam berbagai jenis perjudian online, termasuk judi pragmatik dan togel (toto gelap).
 

BACA : Kapolri Listyo Sigit Siap Mundur Bila Kedapatan Terima Uang darai Judol


"Dalam waktu kurang lebih dua minggu, kami berhasil menangkap 20 orang pelaku judi online di beberapa lokasi berbeda. Mereka terlibat dalam praktik perjudian pragmatik dan togel," ungkap AKBP Mario, dikutip pada Rabu, 13 November 2024.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judol. Selain itu, polisi juga menemukan perputaran uang, total uang yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp60 juta.

Para pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bojonegoro. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait praktik perjudian online. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

(
Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com