Pemerintah Wacanakan Pengenaan Cukai Pada Makanan Cepat Saji

7 August 2024 08:51

Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Cukai pada makanan siap saji. Hal ini menuai berbagai respons baik dari penjual maupun pembeli. 

Berdasarkan dasar hukum untuk wacana penerapan tarif Cukai pada makanan cepat saji diatur dalam Pasal 194 PP 28/2024 Ayat 4 yang berbunyi, "Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan Cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Melalui aturan tersebut, jelas bahwa wacana penerapan tarif Cukai sah untuk dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Meski demikian, pemerintah belum menentukan produk yang akan di kenakan Cukai. Namun jika dilihat dari penjelasan di Pasal 194, diatur bahwa yang dimaksud dalam pangan olahan tersebut adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, baik dengan atau tanpa bahan tambahan. 

Sementara pangan olahan siap saji adalah makanan atau minuman yang sudah diolah dengan siap dan langsung disajikan, baik itu di tempat usaha maupun di luar tempat usaha. 

Hal ini karena, konsumsi gula di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya. Selain itu, WHO juga merilis bahwa diabetes menjadi penyebab kematian ketiga tertinggi di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)