1 January 2025 10:42
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang mulai berlaku pada Januari 2025. Ia menggaris bawahi kenaikan ini secara khusus hanya akan diterapkan untuk barang dan jasa mewah.
"Tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tetapi hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu," kata Presiden Prabowo seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 1 Januari 2024.
BACA : Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Punya Asuransi TPL |