28 February 2022 07:53
Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terhitung mulai 1 Maret 2022, permohonan jual beli tanah atau apartemen, pembuatan SIM hingga izin usaha harus melampirkan Kartu BPJS Kesehatan. Berikut kita simak pendapat masyarakat tentang kebijakan ini.