180 IUP Mineral & Batu Bara Dicabut

Luhur Hertanto • 17 February 2022 09:35

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara dengan alasan tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebanyak 108 IUP diantaranya dicabut dari 165 perusahaan tambang dan mineral di Riau dan Kalimantan Timur. Pencabutan IUP ini bagian upaya penataan investasi dan penggunaan lahan.


 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)