21 December 2020 12:41
Mahkamah Agung mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Perma nomor 5 tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan peradilan. Yang jadi sorotan menarik adalah pasal yang mengatur soal perizinan pengambilan dokumentasi selama proses persidangan.