15 April 2022 18:39
SHARE NOW
Setelah mendapat sorotan publik, Polda NTB menangguhkan penahanan terhadap Amaq Sinta, korban pembegalan yang justru dijadikan tersangka karena membunuh dua pembegal. Di sisi lain, Kabareskrim meminta kasus ini dihentikan.
lainnya