4 April 2022 20:49
PN Bandung mengabulkan banding dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santri. Komnas Perempuan mengapresiasi vonis tersebut namun menjelaskan bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif memberikan efek jera. Komnas Perempuan mendorong adanya model pidana yang dapat membuat pelaku pemerkosaan menyesali perbuatannya serta memastikan keberlangsungan hidup korban.